Sambut Idul Fitri Menag Larang Takbir Keliling, Masyarakat Diminta Takbir di Dalam Masjid

- 19 April 2021, 20:07 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.*
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.* /Instagram.com/@gusyaqut

BERITA SLEMAN - Pemerintah melalui Kementerian Agama melarang adanya takbir keliling saat malam lebaran Idul Fitri 2021. Takbir keliling dapat menimbulkan kerumunan.

Disampaikan langsung oleh Menteri Agama bahwa masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Sangat Artsy, Begini Cara Ridwan Kamil Semangati Istri yang Sedang Isoman

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BLT PKH Rp 2 Juta, Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat

Yaqut mengatakan kalau takbir keliling di beberapa daerah, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.

Kendati demikian, Yaqut menekankan bukan berarti takbiran akan dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala dan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pada konferensi pers virtual tersebut, Yaqut juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah sebuah kewajiban.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu Bulan Ini, Simak Syarat dan Prosedur

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah