BERITA SLEMAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki soal kebenaran penyidik mereka yang diduga melakukan pemerasan kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial. Penyidik dari jajaran polisi itu meminta uang sekitar Rp1,5 miliar.
Sebagai gantinya, penyidik tersebut akan menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
"Laporan resmi belum diterima. Akan tetapi, informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Rabu 21 April 2021.
Baca Juga: Sebanyak 21 Juta Data Gagal Dapat Bansos, Cek Namamu Sekarang di Link cekbansos.kemensos.go.id
Saat ini, penyidik terduga pemerasan tersebut sudah di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan penyelidikan.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 21 April 2021 sebagaimana dikutip dari Antara News.
Diyakini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait pemerasan oleh penyidik yang berasal dari Polri tersebut.
Baca Juga: Kuota dan Jadwal Ujian Mandiri 2021: UGM, UNY, ISI, UIN Jogja, dan UPN Jogja
Selain itu, lanjut Ali, secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan memeriksa atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik tersebut.
"Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilakan masyarakat untuk mengawal prosesnya," ucap Ali.