Semarak Kemerdekaan RI: Yuk, Cari Tahu Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar!

- 1 Agustus 2022, 11:05 WIB
ilustrasi bendera merah putih
ilustrasi bendera merah putih /pixabay/yohana indriani

Baca Juga: Tokoh Penting Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945

3. Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

Baca Juga: Hasil Piala AFF U-16 2022, Timnas Indonesia Unggul Atas Filipina

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah