h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
Baca Juga: Logo dan Tema HUT RI ke-77 Sudah Dirilis, Download di Sini!
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Itulah ketentuan ukuran Bendera Merah Putih yang benar sesuai dengan panduan Undang-undang No. 24 Tahun 2009.
Jadi, sudah siapkah kita menggelorakan semangat juang kemerdekaan tahun ini?
Semangat yang mewarisi keinginan para pejuang untuk maju dan bangkit menghadapi penjajah, bisa kita mulai dari cara sederhana.
Salah satunya dengan menghargai Bendera Merah Putih yang menjadi identitas banga selama ini.***