Dikutip dari Antara, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini atas laporan dari keluarga Brigadir J mengenai pembunuhan.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tambah Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Menuntut Kasus Penembakan Sesama Anggota Polri Diungkap Secara Transparan
Mengenai dugaan pembunuhan berancana, saat ini Polisi masih menyelidiki kasus dengan seksama.
Andi bahkan meminta masyarakat untuk mengawal proses penyidikan ini.
"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," pungkas Andi.***