Terbaru! Kapolri Rilis 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC

- 7 Oktober 2022, 08:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam /

BERITA SLEMAN –Kapolri telah mengumumkan enam tersangka terkait kasus tagedi Kanjuhan, Malang, Jawa Timur. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis nama-nama tersangka kericuhan di Kanjuruhan dalam siaran pers di Mapolres Malang Kota pada 6 Oktober 2022. 

Kapolri mengatakan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan berdasarkan serangkaian penyelidikan oleh tim investigasi.

Baca Juga: Suporter Persebaya Surabaya Gelar Doa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang

Dari keenam tersangka yang telah ditetapkan kapolri, ada Dirut PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC yang masuk dalam daftar tersangka. 

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Kapolri Beberkan Peran Dirut PT LIB, Panpel, hingga Polisi, 6 Tersangka di Balik Tragedi Kanjuruhan" berikut penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait enam tersangka dari kericuhan di Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban.  

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam jumpa pers, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta TGIPF Ungkap Tuntas Tragedi Kanjuruhan Dalam Kurun Waktu Kurang dari Satu Bulan

Dari jajaran petiggi alias pemilik ‘nama’ besar, status tersangka dijatuhkan pada Ahkmad Hadian Lukita (AHL), selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB).

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ucap Listyo Sigit.

Selain AHL, ada juga Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema.

Baca Juga: Ungkapan Duka Cita Raja Charles III dan Istrinya Camilla untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Sementara, Kapolri melanjutkan bahwa tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari unsur kepolisian.

Diantaranya adalah pria berinisial H selaku anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS.

Dia menambahkan, peran ketiga unsur Polri itu berhubungan dengan penembakan gas air mata saat kerusuhan mulai bereskalasi.

Baca Juga: Usai Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi Perintah Menteri PUR Audit Seluruh Stadion di Indonesia

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, tersangka kedua unsur Polri, BS, juga ditersangkakan dengan alasan serupa, yaitu memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Putuskan Hentikan Sementara Seluruh Liga Sepak Bola di Indonesia

Terakhir, kesalahan Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang tidak terletak pada perintah, melainkan pembiaran saat prosedur itu terjadi.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujar Kapolri.

Dalam keterangan yang sama, kepada media massa, Kapolri memastikan bahwa tim investigasi bentukkannya telah memeriksa sebanyak 48 saksi.

Dari total jumlah saksi tersebut, 31 diantaranya merupakan personel Polri yang bersinggungan erat dengan kerusuhan, lantaran berada di lokasi kejadian saat tragedi meletus. ***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah