Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Ferdy Sambo Cs Lakukan Pembunuhan Berencana

- 17 Oktober 2022, 13:53 WIB
Jaksa dakwa Ferdy Sambo Cs lakukan pembunuhan berencana
Jaksa dakwa Ferdy Sambo Cs lakukan pembunuhan berencana /Tangkapan layar YouTube.com/ PN Jakarta Selatan

BERITA SLEMAN - Sidang perdana Ferdy Sambo Cs digelar pada hari ini, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs terkait dengan dugaan pembunuhan Brigadir Yosua ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 hingga 19 Oktober 2022. 

Agenda dari sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan terhadap mantan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan atas Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Bakal Digelar Hari Ini, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel

Pada sidang yang mulai digelar pada 10.00 WIB, jaksa mendakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana. 

 

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Sidang Perdana, Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana" berikut surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo Cs yang dibacakan oleh Jaksa. 

"Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Hari Ini dengan Terbuka dan Disiarkan Langsung

Jaksa menguraikan, perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J berawal dari peristiwa di rumah Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022.

"Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma'ruf," tuturnya.

Lalu pada pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Bharada Richard meminta agar kembali kerumah bersama Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: IKAPPI Ungkap Kebutuhan Pokok Alami Kenaikan Harga karena Musim Hujan dan Naiknya BBM

Tiba di rumah Bharada Richard dan Bripka Ricky mendengar keributan namun tidak tahu persoalan apa yang menjadi penyebab keributan tersebut dan menuju kamar Putri.

Putri kemudian menyuruh Bripka Ricky memanggil Brigadir J. Namun Ricky tidak langsung memanggil, dia terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J jenis HS dan senjata laras panjang.

Kedua senjata itu kemudian diamankan Ricky di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo. Dia kemudian menemui Brigadir J dan meminta untuk bertemu Putri di kamarnya.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Siap Tempur di Piala Suhandinata 2022 Mulai Hari Ini

"Sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky membujuk korban akhirnya bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai sementara Putri duduk diatas kasur sambil bersandar," kata Jaksa.

"Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setela itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," tuturnya.

Usai pertemuan keduanya, Kuat Maruf meminta agar melaporkan peristiwa itu ke Ferdy Sambo. Padahal saat itu Maruf tidak mengetahui secara pasti peristiwa tersebut.

Baca Juga: Festival Refleksi Jogja Masa Depan, Tidak Hanya Sekedar Pertunjukan Seni

"Ibu harus lapor bapak biar dirumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ucapnya.

Putri kemudian menghubungi Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari yang sedang berada di Jakarta dan melaporkan bahwa Brigadir J melakukan perbuatan yang tidak baik.

"Masuk kedalam kamar Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar," ucap Jaksa.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: TGIPF Minta Ketum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mundur dari Jabatan

Adapun jaksa terus menguraikan peristiwa tersebut hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut.

Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Isu 8 Kapolda Positif Narkoba Merebak, Saat Jokowi Panggil Ratusan Pejabat Polri Ke Istana

Adapun terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdapat tujuh tersangka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Lalu Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah