23 Obat Sirup Dinyatakan Aman Usai Lolos Uji BPOM, Berikut Daftarnya

- 24 Oktober 2022, 13:17 WIB
BPOM nyatakan 23 Sirup obat aman untuk digunakan tidak mengandung EG/DEG berbahaya/Instagram@bpom_ri
BPOM nyatakan 23 Sirup obat aman untuk digunakan tidak mengandung EG/DEG berbahaya/Instagram@bpom_ri /

BERITA SLEMAN - Berikut daftar 23 nama-nama obat yang lolos uji BPOM terkait penyakit gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak-anak di Indonesia. 

Sebelumnya, Kemenkes menemukan 102 obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut pada anak dan 23 diantaranya dinyatakan aman. 

BPOM telah melakukan pengujian dari 102 merek dan menyatakan bahwa 23 obat sirup dinyatakan aman untuk dikonsumsi. 

Baca Juga: Buntut Kasus Gagal Ginjal, BPOM Larang Penggunaan EG dan DEG Sebagai Bahan Baku Obat

Penny Lukito selaku Kepala BPOM menyatakan bahwa 23 obat telah dipastikan tidak mengandung bahan pelarut dalam obat seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserong, 

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Lolos Uji BPOM, Daftar Lengkap 23 Obat Sirup yang Aman dari 102 Temuan Kemenkes Soal Penyakit Gagal Ginjal" berikut 23 obat sirup yang dinyatakan aman usai diuji BPOM:

1.Alerfed Syrup
2.Amoxan
3.Amoxicilinm
4.Azithromycin Syrup
5.Cazetin

Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Berikut 6 Anjuran BPOM Terkait Penggunaan Obat Secara Aman

6.Cefacef Syrup
7.Cefspan syrup
8.Cetirizin
9.Devosix drop 15 ml
10.Domperidon Sirup
11.Etamox syrup
12.Interzinc
13.Nytex
14.Omemox
15.Rhinos Neo drop
16.Vestein (Erdostein)

Baca Juga: Menko PMK Singgung Kebijakan Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia, Begini Penjelasannya
17.Yusimox
18.Zinc Syrup
19.Zincpro syrup
20.Zibramax
21.Renalyte
22.Amoksisilin
23.Eritromisin.

Selain memastikan 23 obat sirup yang aman dikonsumsi, Penny menyampaikan dalam konferensi Pers di Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2022, pihaknya juga mengumumkan bahwa terdapat pengujian tujuh produk dari daftar 102 obat yang dirilis Kemenkes.

Tujuh obat tersebut, ujar Penny dipastikan aman dikonsumsi sepanjang penggunaannya seusai aturan pakai.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Gelar Konferensi Pers

Lebih lanjut Penny mengatakan tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Produk-produk itu sebelumnya sudah dilaporkan BPOM karena mengandung cemaran EG dan DEG.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan pada Jumat, 21 Oktober 2022, merek obat sirup yang dikonsumsi pasie gagal ginjal.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dirut RSCM: kami Coba Cari Apa Nama Obat yang Dipakai Sebelumnya

Sebanyak 102 merek obat sirup pernah dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut profresif atipikal.

Untuk menyelidiki kasus ini, Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Polri menindaklanjuti permintaan Menko PMK Muhadir Effendy untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.

Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut Dikirim dari Singapura, Menkes: Sudah Kita Tes, Aman dan Relatif Menyembuhkan

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Dedi, dikutip dari Antara, Senin, 24 Oktober 2022.

Dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, kata Dedi, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM.

"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.***(Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah