Cara Buat dan Daftar SIKM DKI Jakarta serta Syarat Surat Izin Mudik 2021

7 Mei 2021, 16:00 WIB
Pemudik sepeda motor melintas di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021) malam. Pada H-1 larangan mudik lebaran 2021, pemudik di Jalur Nagreg yang menuju arah Garut, Tasikmalaya dan Jawa Tengah terpantau ramai lancar dan didominasi oleh kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA SLEMAN - Cara buat dan daftar Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta serta syarat surat izin mudik 2021. SIKM digunakan untuk berpergian selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Selasa 4 Mei 2021 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta.

Dalam peraturan itu terdapat empat kepentingan sebagai pengecualian dalam larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sehingga, diperbolehkan mengajukan SIKM.

Baca Juga: BLT UMKM Bisa Didapatkan Meski Nomor eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Cara Banpres BPUM Rp 1,2 Juta

SIKM hanya diberikan bagi perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik yaitu:

a. Kunjungan keluarga sakit;

b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga;

d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.

Baca Juga: Cara agar Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Meski Nomor e-KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Cara daftar

Permohonan SIKM dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.

1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan

Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.

2. Verifikasi berkas

Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.

Baca Juga: Raditya Oloan Derita Badai Sitokin Sebelum Meninggal Dunia, Apa sih Badai Sitokin?

3. Tanda tangan digital oleh lurah

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai verifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah. Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama 2 hari sejak berkas dinyatakan lengkap.

4. Unduh SIKM

Kemudian, SIKM yang sudah jadi dapat diunduh dari situs JakEVO.

Baca Juga: Segera Cek Namamu di Link eform.bri.co.id Atau banpresbpum.id, BPUM Rp1,2 Juta Sudah Cair ke 8,6 Juta UMKM

Syarat berkas

Syarat-syarat yang perlu diajukan berbeda satu sama lain, tergantung pada kepentingan pemohon mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.

Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:

1. Kunjungan keluarga sakit

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat.

c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik, PT KAI Siapkan 7 Kereta Api

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat

c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Catat, Ini 10 Pos Penyekatan Mudik di Yogyakarta, Aktif 24 Jam!

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Selain mengantongi syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.

Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler