Cara Daftar SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id Lengkap dengan Biaya dan Prosedurnya

- 17 April 2021, 13:35 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

Baca Juga: Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Bentuk Diskriminasi, Ini Alasannya

Biaya Mengurus SIM Online

Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM jelas berbeda.

Biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A dan A umum: Rp120.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp120.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Tak Datangi Mediasi Ketiga

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Biaya perpanjang SIM:

  • SIM A dan A umum: Rp80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D khusus D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: Semifinal Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Ketika Dua Pelatih Jenius Bertemu Live RCTI

Perlu diketahui, biaya-biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah