Baca Juga: Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Bentuk Diskriminasi, Ini Alasannya
Biaya Mengurus SIM Online
Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM jelas berbeda.
Biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A dan A umum: Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Tak Datangi Mediasi Ketiga
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Biaya perpanjang SIM:
- SIM A dan A umum: Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Baca Juga: Semifinal Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Ketika Dua Pelatih Jenius Bertemu Live RCTI
Perlu diketahui, biaya-biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.***