Cara Daftar SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id Lengkap dengan Biaya dan Prosedurnya

- 17 April 2021, 13:35 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

6. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;

7. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;

Baca Juga: Hasil Piala Menpora: PSS Sleman Kalah Karena Kesalahan Sendiri

8. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';

9. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;

10. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;

11. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 17 April 2021

12. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;

13. Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah