Pembuatan SIM dilaksanakan dengan tiga tahapan. Pengujian teori, termasuk uji psikologis, pelayanan kesehatan dan uji praktik.
Meski demikian, untuk melakukan uji praktik langsung, pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke lokasi Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) setempat.
Baca Juga: Disebut Keriput, Yuni Shara Beri Jawaban Menohok Hingga Jadi Trending Topik
Berikut cara daftar SIM secara online:
1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.id, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';
2. Tekan tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'. Pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;
3. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Anime Terbaru Netflix, The Way of The Househusband
4. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';