Cara Daftar SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id Lengkap dengan Biaya dan Prosedurnya

- 17 April 2021, 13:35 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

Pembuatan SIM dilaksanakan dengan tiga tahapan. Pengujian teori, termasuk uji psikologis, pelayanan kesehatan dan uji praktik.

Meski demikian, untuk melakukan uji praktik langsung, pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke lokasi Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) setempat.

Baca Juga: Disebut Keriput, Yuni Shara Beri Jawaban Menohok Hingga Jadi Trending Topik

Berikut cara daftar SIM secara online:

1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.idpilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

2. Tekan tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'. Pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;

3. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Anime Terbaru Netflix, The Way of The Househusband

4. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah