BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM yang hendak melakukan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus mempersiapkan beberapa data penting agar lolos dan dapat BLT Rp1,2 juta.
Tercatat sebanyak 8,6 juta pelaku UMKM telah lolos memenuhi syarat dan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPUM dan Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah teralisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” terang Teten seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 5 Mei 2021.
Teten menambahkan pihaknya akan terus menyalurkan bantuan hingga lebaran untuk mendorong daya beli masyarakat.
Pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima akan mendapatkan informasi melalui SMS dari Bank penyalur, salah satunya dari BRI Info. Namun, perlu diingat bahwa SMS akan dikirimkan apabila pulsa penerima BLT BPUM terisi.
Apabila pelaku UMKM tak kunjung mendapatkan SMS, dapat cek melalui link berikut ini:
- Klik https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor KTP pada kolom tersedia
- Masukkan kode verifikasi acak
- Klik proses inquiry
- Apabila dinyatakan menjadi penerima, maka akan muncul informasi bahwa nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM 2021
Selanjutnya, dana bantuan BPUM Rp1,2 juta dapat segera dilakukan pencairan melalui Bank BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang ditentukan, seperti KK, KTP, fotokopi dan asli, serta Foto tempat usaha.
Selain BRI, BNI juga menjadi tempat mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM.
“Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI,” ungkap Coorporate Secretary BNI, Mucharom, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 13 April 2021.
Masyarakat yang dapat melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di Bank BNI dari program BPUM merupakan pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat pengajuan sebagai berikut:
- Telah melampirkan dokumen berupa:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Menyerahkan dokumen tersebut kepadaDinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah tingkat Kabupaten/Kota
- Telah melengkapi usulan pengajuan dengan data-data seperti:
- NIK KTP
- KK
- nama lengkap
- alamat KTP
- alamat usaha
- jenis kelamin
- tanggal lahir
- bidang usaha
- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Apabila terverifikasi serta memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, maka pelaku UMKM akan menerima informasi melalui SMS, WhatsApp atau Telepon melalui nomor HP yang telah dilampirkan.***