Daftar KPM Penerima BST DKI Jakarta, Cek di Link Ini: Bansos Rp600 Ribu Cair Lagi di Bulan Agustus

27 Agustus 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI: BST DKI Jakarta bulan Agustus cair lagi, cek daftar KPM penerima bansos di link corona.jakarta.go.id. /ANTARA NEWS/Rivan Awal Lingga

BERITA SLEMAN – Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) wilayah DKI Jakarta bisa cek melalui link corona.jakarta.go.id.

Melalui link corona.jakarta.go.id masyarakat dapat mengetahui apakah termasuk dalam KPM penerima bansos di bulan Agustus 2021 atau tidak.

Bansos BST DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu kembali cair pada bulan Agustus 2021. Sebelumnya bansos tunai ini sudah cair sejak 19 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 19 Dibuka 26 Agustus 2021: Pahami Ini Agar Bisa Lolos Kartu Prakerja

Adapun KPM yang menjadi penerima BST di bulan Juli 2021 lalu yaitu sebanyak 907.616 KPM, sedangkan pada bulan Agustus ini bansos tersebut akan cair melalui rekening bank DKI kepada 124 Kepala Keluarga (KK).

Jumlah 124 KK tersebut merupakan KPM yang berhasil memenuhi syarat sebagai penerima manfaat serta termasuk dalam data tunda penerima BST di bulan Juli 2021 lalu.

Sebelumnya, terdapat 99.763 data tunda yang akan menerima BST di bulan Agustus, namun hanya sebanyak 124 KK yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos tunai.

Besaran bansos tunai yang akan diterima setiap KPM yaitu Rp600 ribu, nominal tersebut merupakan total BST yang didapat setiap KK selama dua periode atau dua bulan, di mana satu bulan sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPUM ke Bank BNI atau BRI, Usai Terdaftar Jadi Penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Dana BST Rp600 ribu tersebut akan langsung cair melalui rekening KPM di Bank DKI.

“Hasilnya hanya terdapat 124 KPM yang menerima BST Pemprov DKI Jakarta dari data tunda sebelumnya yakini 99.763 KPM. Mulai tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima BST sebanyak 124 KPM,” jelas Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, seperti dikutip dari laman Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, 15 Agustus 2021.

Adapun yang berhak menjadi KPM penerima BST DKI Jakarta yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Sudah terdaftar jadi penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov DKI Jakarta
  • Tidak menjadi penerima bansos PKH atau BPNT

Baca Juga: Pengumuman Lolos Gelombang 18: Cek di Sini, Siapkan 5 Hal Ini Agar Bantuan Insentif Segera Cair

Masyarakat yang sudah terdata dan memenuhi syarat di atas dapat segera cek melalui link resmi corona.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah pihaknya termasuk sebagai penerima BST bansos DKI Jakarta atau bukan.

Selengkapnya, berikut cara cek di link corona.jakarta.go.id:

  • Pastikan perangkat HP, laptop atau PC sudah terkoneksi internet
  • Buka link corona.jakarta.go.id
  • Pilih “Bantuan Sosial” pada menu
  • Klik “Informasi Bansos”
  • Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia
  • Klik “Cari”

Nama masyarakat yang sesuai dengan KK beserta data lainnya akan muncul jika memang memenuhi syarat sebagai penerima BST DKI Jakarta.

Selanjutnya, bantuan BST dapat dicek langsung melalui rekening masing-masing penerima di ATM Bank DKI.

Baca Juga: Belum Dapat SMS Pencairan, BPUM Rp1,2 Juta Tetap Bisa Cair Setelah Cek Link Ini

Kepada selisih data tunda yang lainm yaitu 99.763 KK tetap akan disalurkan namun melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Bansos BST DKI Jakarta berbeda dengan BST dari Kementerian Sosial (Kemensos), jika BST Kemensos bersumber dari APBN dan disalurkan melalui Kantor Pos, maka bansos tunai DKI Jakarta bersumber dari APBD dan cair melalui ATM Bank DKI Jakarta.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler