Bantuan Siswa DKI Jakarta KJP Plus Tahap 2 Cair Akhir November: Simak Jadwal dan Besaran Dananya

28 November 2021, 08:30 WIB
Jadwal cair dan besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 bulan November 2021. /Tangkap layar Instagram.com/ @bank.dki

BERITA SLEMAN – Pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 dijadwalkan cair pada akhir November 2021 ini. Selain jadwal, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga menyampaikan informasi terkait besaran dana bantuan yang akan diberikan per siswa.

Pengumuman terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 ini pihak Disdik DKI Jakarta telah membagikan informasi melalui akun Instagram resmi @disdikdki pada 26 November 2021 lalu.

Pada penyaluran KJP Plus Tahap 1 yang lalu, pihak Disdik mencairkan dana bantuan secara bertahap kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus November Cair Kapan? Segini Besaran Dana yang Bakal Diterima Siswa SD hingga SMK

Baca Juga: Tak Penuhi 5 Syarat Ini, Siswa SD – SMK Dijamin Gagal Dapat KJP Plus Tahap 2

Baca Juga: Daftar KJP Plus Tahap 2 di Link Ini: Berikut Tanggal, Syarat, Cara Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu per Bulan

KJP Plus untuk siswa SD akan cair ke rekening lebih dulu, kemudian di susul siswa SMP satu minggu kemudian, dan siswa SMA serta SMK di minggu selanjutnya.

Namun terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan November 2021 ini, pihak Disdik DKI Jakarta hanya memberikan informasi terkait jadwal dan besaran yang akan didapat setiap siswa.

Adapun siswa yang bisa dapat bantuan KJP Plus Tahap 2 bulan November 2021 ini yaitu yang telah memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: KJP Plus September Siswa SMP Cair ke Bank DKI: Cek Penerima Lewat Link Resmi Ini

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta dan dapat dibuktikan dengan KK atau surat keteranga lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Tidak terdapat anggota rumah tangga yang berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR atau DPRD
  • Tidak memiliki mobil. Menurut Pusdatin Jamsos, kasus yang sering terjadi yaitu namanya masih di STNK beserta status kepemilikan kendaraan tersebut dan STNK belum diubah
  • Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk paling sedikit 19 liter
  • Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat

Melalui laman resmi akun Instagram Disdik DKI Jakarta, pihaknya juga telah memberikan informasi terkait berapa besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 yang akan diterima dan dapat digunakan siswa pada bulan November 2021 ini:

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 2: Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Bantuan Ratusan Ribu

  • Rp250 ribu untuk siswa SD / MI, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan
  • Rp300 ribu untuk siswa SMP / MTs / PKBM, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan
  • Rp420 ribu untuk siswa SMA / MA, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan
  • Rp450 ribu untuk siswa SMK, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp240 ribu per bulan

Sementara untuk jadwal cair, pihak Disdik DKI Jakarta akan mencairkan KJP Plus Tahap 2 ini pada akhir bulan November 2021 atau tepatnya pada 29 November 2021 mendatang.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler