Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyatakan pihaknya pihaknya telah menyalurkan dana BLT BPUM sebanyak 88,11 persen.
“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah teralisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” ungkap MenkopUKM, Teten Masduki seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BPUM Rp1,2 Juta, Cek Penerima Bantuan UMKM BRI di Link eform.bri.co.id/bpum
Teten menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta hingga lebaran Idul Fitri 2021 untuk mendorong daya beli masyarakat.
Sementara itu, pihak KemenkopUKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Dilansir dari akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:
Memenuhi syarat wajib seperti berikut:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Penerima PIP, Siapkan Syarat Berikut Agar Bantuan Rp1 Juta per Siswa Cair
Kemudian melengkapi syarat berkas atau dokumen berikut ini:
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Berkas atau dokumen tersebut kemudian diusulkan ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat kabupaten atau kota.