BERITA SLEMAN – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta dapat cair ke rekening pelaku UMKM jika telah memenuhi syarat pendaftaran banpres yang telah ditentukan KemenkopUKM.
Pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta nantinya akan dihubungi pihak bank penyalur melalui SMS, WA, atau telepon.
Namun, jika tidak mendapatkan pemberitahuan terkait penerima BPUM melalui SMS, WA, atau telepon, pelaku UMKM dapat cek online melalui link resmi yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI.
Link eform.bri.co.id dapat diakses dengan mudah menggunakan HP pelaku UMKM. Selengkapnya, berikut cara cek penerima BPUM Rp1,2 juta melalui link resmi dari BRI tersebut:
- Siapkan NIK KTP
- Buka link eform.bri.co.id, klik BPUM yang terdapat pada bagian bawah
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit terbaca
- Klik proses inquiry
Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima dan memenuhi syarat sebagai pendaftar BPUM, akan muncul pada laman eform.bri.co.id.
Data yang muncul pada laman eform.bri.co.id jika pelaku UMKM dinyatakan menjadi penerima BPUM yaitu NIK KTP, nama, serta nomor rekening untuk penyaluran bantuan Rp1,2 juta.
Dana BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat dicairkan melalui bank BRI dengan membawa syarat sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Buku rekening jika diperlukan
- Mengisi formulir SPTJM yang terdapat di bank BRI
Pelaku UMKM yang melakukan pencairan juga wajib menaati protokol kesehatan dan memperhatikan panjangnya antrean.
Apabila antrean membludak, pelaku UMKM dapat datang di lain hari atau datang ke kantor bank BRI lain.
Baca Juga: Nama dan Nomor KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Syarat Lengkap Dapat BPUM Rp1,2 Juta
Tak perlu terburu-buru dalam pencairan bantuan BPUM Rp1,2 juta, karena bank BRI memberikan kelonggaran waktu pencairan hingga 3 bulan setelah pelaku UMKM dinyatakan memenuhi syarat menjadi penerima BPUM.
Dana BPUM Rp1,2 juta dapat cair ke rekening pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:
- WNI serta memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, hal ini dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Baca Juga: Bawa Berkas Ini untuk Pencairan BPUM setelah Terdaftar di eform.bri.co.id: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair
Apabila syarat utama pendaftaran BPUM sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat secara offline atau online dengan melampirkan data seperti KTP, KK, dan SKU atau NIB.***