Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker, Cek Status di kemnaker.go.id

- 11 Oktober 2021, 20:58 WIB
BSU Subsidi Gaji hanya diberikan bagi karyawan yang telah memenuhi 7 kriteria sebagai penerima bantuan.
BSU Subsidi Gaji hanya diberikan bagi karyawan yang telah memenuhi 7 kriteria sebagai penerima bantuan. /Dok. kemnaker.go.id

Karyawan dapat memastikan pencairan melalui cek update status penerima BSU Subsidi Gaji di link resmi kemnaker.go.id. Selengkapnya, berikut cara cek update status penerima di link Kemnaker:

  • Pastikan sudah memiliki akun di link kemnaker.go.id, jika belum klik Daftar
  • Login dengan akun yang sudah dimiliki
  • Lengkapi data diri
  • Cek update status pemberitahuan yang muncul

Pihak Kemnaker akan terus melalukakn update pada status karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id, Segera Cek ATM Jika Dapat Pemberitahuan Ini: 4,6 Juta Orang Sudah Terima BSU

Adapun jenis status tersebut mulai dari calon penerima, terdata sebagai penerima, dan penyaluran. Jika sudah sampai di tahap penyaluran, maka dapat cek pencairan di rekening masing – masing.

Namun perlu diingat bahwa yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah karyawan yang sudah memenuhi tujuh kriteria berikut ini:

  1. WNI
  2. Memiliki NIK KTP
  3. Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  4. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  5. Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  6. Bukan pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan
  7. Tidak sedang menerima bansos PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa BSU Subsidi Gaji ini dapat dicairkan seluruhnya dari rekening karyawan tanpa potongan dan biaya apa pun.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x