BERITA SLEMAN – Pelaku usaha pemilik PKL dan warung bisa dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta jika sudah penuhi 6 syarat yang ditentukan.
Saat ini, Bantuan Tunai PKL dan warung (BTPKLW) tersebut sudah cair kepada 311 ribu penerima di seluruh tanah air.
Data tersebut dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 21 Oktober 2021, di mana per 15 Oktober 2021 sebanyak 311,77 ribu orang sudah dapat BLT Rp1,2 juta dari BTPKLW.
Baca Juga: Daftar BTPKLW, Penuhi 5 Syarat Ini: Pemilik PKL dan Warung Bisa Dapat Rp1,2 Juta
Maka dari itu, masih ada sekitar 600 ribu penerima lagi yang bisa dapat BLT Rp1,2 juta, namun tetap harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Adapun pelaku usaha PKL dan pemilik warung yang bisa dapat BLT Rp1,2 juta per orang yaitu yang terdampak kebijakan PPKM Level 4.
Data dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 tahun 2021, terdapat 141 kabupaten / kota di 28 provinsi yang terdampak kebijakan PPKM Level 4.