Cek Status Subsidi Upah Pekerja di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai 3 Data, Simak Cara Lengkapnya

- 13 November 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI: Cek status pekerja calon penerima BSU Subsidi Upah Rp1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id cukup pakai 3 data dari KTP.
ILUSTRASI: Cek status pekerja calon penerima BSU Subsidi Upah Rp1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id cukup pakai 3 data dari KTP. /PIXABAY/ Peggy_Marco

BERITA SLEMAN – Pekerja calon penerima Subsidi Upah Rp1 juta dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa cek statusnya melalui link resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu di klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cukup menggunakan tiga (3) data dari KTP pekerja, maka status penerima di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan muncul.

Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat atau kriteria menjadi penerima BSU Subsidi Upah Rp1 juta:

Baca Juga: Status Penerima BSU Bisa Dicek Pakai kemnaker.go.id atau Link Ini: Awas, Penerima Bansos Ini Gagal Dapat BLT

Baca Juga: BSU November, Cek Penerima di Link Resmi Kemnaker: Subsidi Rp1 Juta Cuma Cair ke 7 Pekerja

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Bisa Gagal Cair ke Rekening Jika Pekerja Belum Lakukan Ini: Buruan Sebelum 15 Desember 2021

  • WNI, memiliki NIK KTP
  • Pekerja penerima upah
  • Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
  • Penerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  • Tidak termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan

Pada tahun 2021, BSU Subsidi Upah Rp1 juta kembali diberikan kepada 8,7 pekerja yang memenuhi syarat tersebut.

Namun bedanya, Subsidi Upah tahun ini hanya akan diberikan sebanyak satu kali dan cair kepada seluruh pekerja secara bertahap.

Baca Juga: Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker, Cek Status di kemnaker.go.id

Sebelumnya, BSU sudah cair sebanyak 75,6 persen kepada penerima manfaat. Sedangkan untuk sisanya, Subsidi Upah akan cair kepada pekerja di beberapa kota di 34 provinsi di Indonesia tanpa memberlakukan kembali kebijakan PPKM Level 3 dan 4 sebagai syarat penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x