BERITA SLEMAN – Bantuan Banpres BPUM senilai Rp1,2 juta hanya akan cair kepada pelaku UMKM yang sudah penuhi 4 syarat.
Jika keempat syarat sudah dipenuhi, maka pelaku UMKM akan dapat pesan bahwa NIK KTP terdaftar ketika cek di Eform BRI (eform.bri.co.id).
Namun jika syarat tidak terpenuhi maka akan muncul pesan bahwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.
Baca Juga: Cara Reservasi Online Eform BRI BLT UMKM Cair Desember 2021, BPUM Lanjut 2022?
Baca Juga: BPUM Desember Masih Bisa Dicairkan, Catat Tanggal Berakhir dan Syarat Pencairan Uang Rp1,2 Juta
Adapun salah satu syarat yang menyebabkan NIK KTP tidak terdaftar di Eform BRI (eform.bri.co.id) yaitu sudah pernah menjadi penerima di tahap sebelumnya.
Pihak Kemenkop UKM sebelumnya memang menerangkan jika penerima BPUM di tahun 2020 bisa jadi penerima di tahun 2021, namun hanya berlaku di tahap 1.
Sedangkan untuk penerima di tahap 2 yang cair sejak Juli 2021 lalu, Kemenkop UKM menegaskan bahwa Banpres Rp1,2 juta hanya diperuntukkan bagi yang belum pernah dapat di tahap sebelumnya.
Baca Juga: Lakukan Pencairan BPUM Rp1,2 Juta ke Kantor Ini: Pastikan Dapat SMS atau Lolos via 2 Situs Resmi