Masih Ada Kuota, UMKM Bisa Terima Rp1,2 Juta Meski Tak Lolos BPUM: Perhatikan Cara Dapat BTPKLW

- 4 November 2021, 21:04 WIB
Meski tak lolos BPUM, pelaku UMKM pemilik warung dan PKL bisa dapat BTPKLW Rp1,2 juta.
Meski tak lolos BPUM, pelaku UMKM pemilik warung dan PKL bisa dapat BTPKLW Rp1,2 juta. /Tangkap layar eform.bri.co.id

BERITA SLEMAN – Pemilik UMKM dari sektor Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung tetap bisa terima bantuan Rp1,2 juta meski tak lolos Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dana bantuan Rp1,2 juta untuk UMKM dari sektor PKL dan warung tersebut berasal dari program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Nilai dana bantuan yang akan didapat UMKM pemilik warung dan PKL sama dengan program BPUM, yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Bulan November Hanya Cair ke Rekening 7 UMKM Ini: Buka eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Baca Juga: Ini Syarat Dapat BTPKLW Rp 1,2 Juta, Usai Tidak Terdaftar BPUM di Link Eform BRI

Namun, BTPKLW hanya dieperuntukkan bagi PKL dan warung yang dinyatakan tak lolos program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Maka dari itu, meski pemilik UMKM dari sektor warung dan PKL tidak terdaftar di link resmi untuk cek BPUM, seperti eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, tak perlu khawatir karena masih terdapat BTPKLW.

Tak seperti BPUM yang dicairkan melalui bank pemerintah atau kantor Pos, BTPKLW akan dicairkan melalui Kodim atau Polres setempat.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Dapat Pesan Ini BPUM Pasti Cair: Segera Lakukan Ini Jika NIK KTP Tak Terdaftar

Kuota

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x