BERITA SLEMAN – Pemilik UMKM dari sektor Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung tetap bisa terima bantuan Rp1,2 juta meski tak lolos Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dana bantuan Rp1,2 juta untuk UMKM dari sektor PKL dan warung tersebut berasal dari program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Nilai dana bantuan yang akan didapat UMKM pemilik warung dan PKL sama dengan program BPUM, yaitu sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat BTPKLW Rp 1,2 Juta, Usai Tidak Terdaftar BPUM di Link Eform BRI
Namun, BTPKLW hanya dieperuntukkan bagi PKL dan warung yang dinyatakan tak lolos program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Maka dari itu, meski pemilik UMKM dari sektor warung dan PKL tidak terdaftar di link resmi untuk cek BPUM, seperti eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, tak perlu khawatir karena masih terdapat BTPKLW.
Tak seperti BPUM yang dicairkan melalui bank pemerintah atau kantor Pos, BTPKLW akan dicairkan melalui Kodim atau Polres setempat.
Kuota