BERITA SLEMAN – Terdapat syarat bagi siswa untuk bisa menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Rp1 juta per orang.
Namun perlu diingat yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Rp1 juta per siswa adalah yang sudah memenuhi syarat, sudah terbukti terdaftar menjadi penerima, dan sudah melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening bantuan PIP ini dilakukan untuk mengonfirmasi data penerima PIP serta agar bantuan bisa segera dicairkan dan dapat digunakan sebagai mestinya oleh penerima.
Baca Juga: Diperpanjang! Begini Syarat Berkas dan Cara Aktivasi Rekening PIP 2021: Catat Tanggal Berakhirnya
Baca Juga: Syarat Terbaru Penerima PIP 2021: Cek Link atau Aplikasi Ini, Ada Bantuan hingga Rp1 Juta per Siswa
Perlu diketahui bahwa penerima PIP tidak rata menerima Rp1 juta per siswa, namun berbeda di setiap jenjang pendidikan.
Berikut rincian dana bantuan PIP yang akan cair ke rekening masing – masing penerima:
- SD/SDLB/Paket A: Rp225 ribu - Rp450 ribu per semester
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375 ribu – Rp750 ribu per semester
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp500 ribu – Rp1 juta per semester
- SMK Program 4 tahun: Rp500 ribu – Rp1 juta per semester
Kemudian, bagi siswa yang sudah mendapatkan pesan atau terbukti terdaftar menjadi penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR, berikut alur untuk aktivasi rekening PIP:
- Dilakukan oleh peserta didik atau didampingi oleh orang tua/wali peserta didik
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- Membawa KTP, KIP, atau kartu pelajar
- KTP orang tua / wali serta KK bila didampingi orang tua
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel di Bank Penyalur
Jika dilakukan secara kolektif, maka: