Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar dan Lesti Kejora Berdamai

- 14 Oktober 2022, 10:07 WIB
Rizky Billar Lesti Kejora
Rizky Billar Lesti Kejora /Instagram rizkybillar

BERITA SLEMAN – Kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan bahwa kliennya telah bersepakat berdamai dengan Lesti Kejora terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi mengubah status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka. 

Pihak polisi juga telah melakukan penahanan kepada suami Lesti Kejora tersebut atas perbuatan KDRT. 

Baca Juga: PPPA Imbau Masyarakat untuk Lapor Jika Alami KDRT: Siapapun yang Jadi Korban Harus Berani Speak UP

Namun, dikabarkan jika Lesti Kejora telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pencabutan laporan. 

 

 

Dilansir dari portal Jurnal Soreang dengan judul,"Sepakat Damai dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Sambangi Polres Jaksel Ingin Cabut Laporan KDRT" Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah membenarkan kedatangan Lesti Kejora untuk mencabut Laporan KDRT Rizky Billar.

Menurut Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah Lesti Kejora mencabut laporan polisi.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Polisi: Hasil Visum yang Mendukung Adanya KDRT

Terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Pencabutan laporan itu tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Menjadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan juga menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya. 
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023

Hal itu juga dijelaskan oleh Kuasa hukum Rizky Billar yang mengatakan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Lesti Kejora.

Terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa penyanyi dangdut tersebut.

“Pada hari ini kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar,”

Baca Juga: Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Bakal Buat Aturan Khusus Pengamanan Sepak Bola Indonesia

“Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu.

Philipus juga mengatakan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.

Serta meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Sebut Tak Akan Mundur dari Jabatan dan Bertanggung Jawab Penuh Atas Tragedi Kanjuruhan

“Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Baca Juga: Kementerian PUPR Rehab Total Stadion Kanjuruhan Dan Membangun Monumen Peringatan

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut.

Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi

dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Totalitas! Tom Cruise Bakal Syuting di Luar Angkasa untuk Film Terbarunya

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.***(Kamila Nurdalila/Jurnal Soreang)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah