Catat! Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Bakal Dibuka 25 Oktober 2022, Berikut Jadwal dan Syaratnya

24 Oktober 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi peserta tes PPPK /Pikiran rakyat/

BERITA SLEMAN - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun 2022 akan dilaksanakan 25 Oktober 2022. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi mengumumkan terkait jadwal melalui situs resminya. 

Adapun pengumuman terkait pascamasa sanggah seleksi PPPK Guru 2022 yakni tanggal 26 Januari 2023. 

Rincian jadwal dan syarat seleksi PPPK guru tahun 2022 akan dibahas dalam artikel berikut ini. 

Baca Juga: Buntut Kasus Gagal Ginjal, BPOM Larang Penggunaan EG dan DEG Sebagai Bahan Baku Obat

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Telah Dirilis, Catat Tanggalnya" berikut jadwal dan syarat pendaftar PPPK guru 2022 dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek: 

1. Pengumuman seleksi (25 Oktober 2022).

2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar (25 Oktober-7 November 2022).

3. Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (25 Oktober-7 November 2022).

4. Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (25 Oktober-9 November 2022).

Baca Juga: Hati-Hati! RUU KUHP Terbaru Bisa Pidana Pasangan Belum menikah yang Check-in di Hotel

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (10-11 November 2022).

6. Masa sanggah administrasi (12-14 November 2022).

7. Jawaban sanggah administrasi (15-18 November 2022).

8. Pengumuman pascamasa sanggah (20 November 2022).

9. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3 (21-22 November 2022).

Baca Juga: Menko PMK Singgung Kebijakan Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia, Begini Penjelasannya

10. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3 (23-27 November 2022).

11. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 (27 November-7 Desember 2022).

12. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P. Umum (8-12 Desember 2022).

13. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk P. Umum (16-18 Desember 2022).

14. Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P. Umum (19-24 Desember 2022).

Baca Juga: Bukan Tanpa Bukti, Komnas HAM Klaim Punya Video Kunci Soal Gas Air Mata Sebab Utama Tragedi Kanjuruhan

15. Pengolahan hasil seleksi untuk P. Umum (24 Desember 2022-4 Januari 2023).

16. Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P. Umum (5-6 Januari 2023).

17. Masa sanggah seleksi kompetensi (7-9 Januari 2023).

18. Jawab sanggah seleksi kompetensi (10-16 Januari 2023).

19. Pengumuman pascamasa sanggah (26 Januari 2023).

Baca Juga: Waspada! Pengunaan Antibiotik Tanpa Resep Dokter Dapat Berbahaya Bagi Tubuh

Kode P1 (prioritas 1), P2 (prioritas 2), dan P3 (prioritas 3) dalam jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 tersebut adalah kode bagi peserta yang telah mengikuti ujian di seleksi tahun sebelumnya.

Kode itu memiliki arti bahwa nilai ujian peserta dengan kode P1 lulus dengan passing grade atau Nilai Ambang Batas (NAB) kategori satu, untuk P2 masuk ke dalam NAB kategori dua, dan P3 masuk ke dalam NAB kategori tiga.

Sedangkan, untuk kode P. Umum (Pelamar Umum) adalah kode yang menandakan bahwa pelamar seleksi PPPK guru itu adalah peserta yang baru ikut seleksi dan belum ikut uji kompetensi.

Dalam kategori pelamar umum (P. Umum) ada dua pelamar yang menjadi kategori tersebut, yaitu guru lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik). 

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Gelar Konferensi Pers

Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Untuk menjadi peserta dalam seleksi PPPK guru tahun 2022, guru memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat untuk menjadi peserta seleksi PPPK untuk guru tahun 2022:

Pelamar PPPK guru merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan warga negara asing (WNA).

Kemudian, usia bagi pelamar PPPK guru minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimalnya adalah 59 tahun terhitung pada saat pendaftaran.

Pendaftar juga diharuskan tidak memiliki riwayat pernah dipidana dengan merujuk pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan sanksi penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dirut RSCM: kami Coba Cari Apa Nama Obat yang Dipakai Sebelumnya

Pelamar juga tidak memiliki riwayat pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta;

Peserta PPPK guru juga diwajibkan tidak ikut dalam anggota atau menjadi pengurus partai politik.

Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

Peserta PPPK juga wajib sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Selain itu, peserta juga diwajibkan memiliki surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) yang bisa didapat dari pihak kepolisian.***(Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran Rakyat)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler