Fakta-Fakta Penangkapan Munarman oleh Densus 88: Mata Ditutup hingga Ditemukan Bahan Peledak

- 28 April 2021, 13:57 WIB
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

- Digelandang Tanpa Surat Panggilan Pemeriksaan

M. Hariadi Nasution, salah satu pengacara Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman.

"Apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata Hariadi.

Nama Munarman kerap disebut-sebut ketika polisi menggelar konferensi pers penangkapan terduga teroris di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Angkutan Gelap Menjamur saat Mudik Dilarang, Pengamat: Lebih Baik Mudik Diperbolehkan Saja

- Akan Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum membantah bahwa Munarman terlibat ISIS. Azis saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Munarman hadir pada acara seminar, bukan baiat.

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," kata tim kuasa hukum yang diwakili oleh M. Hariadi.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Tim kuasa hukum Munarman akan mengambil langkah hukum atas penangkapan pengacara Rizieq Shihab tersebut. Munarman bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan yang dinilai tak sesuai prosedur.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah