Kemudian setibanya di Polda Metro jaya, Munarman digelandang turun dari mobil polisi dengan kain hitam menutup kedua matanya.
Penangkapan oleh kepolisian tersebut menurut M. Hariadi Nasution salah satu pengacara Munarman, telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Menemukan Bahan Peledak
Setelah dari rumah Munarman, Densus 88 bergerak ke bekas kantor ormas terlarang, Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta untuk melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Rangkuman Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402, Ada Nurhadi Hingga Polisi Sleman
Dalam hasil penggeledahannya, Densus 88 mengklaim telah menemukan bahan baku peledak TATP (triacetone triperoxide) dam beberapa botol plastik.
"Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021 dinukil dari ANTARA.
Ada pula tabung yang berisi bahan kimia yang mudah terbakar.
Baca Juga: Hati-hati, Berikut Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan
"Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton, dan itu juga akan didalami oleh penyidik," tambahnya.