Baca Juga: Update Kasus Penembakan Sesama Polisi: Satu Tersangka Baru Ditetapkan
Bharada E juga mengakui bekas proyektil peluru yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) hanyalah alibinya.
“Yang itu pun ada pun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya,” tambah Deolipa.
Selain itu, Bharada E juga mengatakan bahwa perbuatannya kepada Brigadir J dilakukan semata-mata atas dasar instruksi atau perintah ungkapnya kepada penyidik,
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu karena dia diperintah,” kata Deolipa.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Menuntut Kasus Penembakan Sesama Anggota Polri Diungkap Secara Transparan
Setelah pengakuan Bharada E, diharapkan dapat membantu penyidik kepolisian untuk mencocokkan data yang ada dan juga bukti lainnya.
"Sehingga kemudian dicocokkan oleh penyidik apa yang dia sampaikan dengan data pada saksi dan maupun bukti-bukti yang ada nyatanya autentik akurat,” tuturnya.
“Artinya, kalau kemarin adalah simpang siur, kalau sekarang artinya tidak, karena dia sudah berbicara. Tinggal dalam penguatan saksi-saksi lain, saksi pendukung dan bukti-bukti,
Dengan adanya pengakuan Bharada E, kuasa hukum berharap ini bisa menjadi petunjuk bagi tim penyidik, untuk menjerat tersangka yang diduga atasan Bharada E dalam kasus tersebut.***