BERITA SLEMAN - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Penetapan Putri sebagai tersangka menyusul empat tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan Polri.
Baca Juga: Motif Pembunuhan terhadap Brigadir J Diungkap Tersangka. Pihak Keluarga Korban Merasa Bingung
"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sebelumnya tim khusus Polri sudah menetapkan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Baca Juga: Tersebarnya Hasil Rekaman CCTV Brigadir J Sebelum Tewas Terbunuh
Penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan Putri sebagai saksi pada Senin, Selasa, dan Rabu, 15 sampai dengan 17 Agustus 2022.