Catat! Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Bakal Dibuka 25 Oktober 2022, Berikut Jadwal dan Syaratnya

- 24 Oktober 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi peserta tes PPPK
Ilustrasi peserta tes PPPK /Pikiran rakyat/

Kode P1 (prioritas 1), P2 (prioritas 2), dan P3 (prioritas 3) dalam jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 tersebut adalah kode bagi peserta yang telah mengikuti ujian di seleksi tahun sebelumnya.

Kode itu memiliki arti bahwa nilai ujian peserta dengan kode P1 lulus dengan passing grade atau Nilai Ambang Batas (NAB) kategori satu, untuk P2 masuk ke dalam NAB kategori dua, dan P3 masuk ke dalam NAB kategori tiga.

Sedangkan, untuk kode P. Umum (Pelamar Umum) adalah kode yang menandakan bahwa pelamar seleksi PPPK guru itu adalah peserta yang baru ikut seleksi dan belum ikut uji kompetensi.

Dalam kategori pelamar umum (P. Umum) ada dua pelamar yang menjadi kategori tersebut, yaitu guru lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik). 

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Gelar Konferensi Pers

Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Untuk menjadi peserta dalam seleksi PPPK guru tahun 2022, guru memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat untuk menjadi peserta seleksi PPPK untuk guru tahun 2022:

Pelamar PPPK guru merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan warga negara asing (WNA).

Kemudian, usia bagi pelamar PPPK guru minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimalnya adalah 59 tahun terhitung pada saat pendaftaran.

Pendaftar juga diharuskan tidak memiliki riwayat pernah dipidana dengan merujuk pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan sanksi penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x