Baca Juga: Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dirut RSCM: kami Coba Cari Apa Nama Obat yang Dipakai Sebelumnya
Pelamar juga tidak memiliki riwayat pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta;
Peserta PPPK guru juga diwajibkan tidak ikut dalam anggota atau menjadi pengurus partai politik.
Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.
Peserta PPPK juga wajib sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Selain itu, peserta juga diwajibkan memiliki surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) yang bisa didapat dari pihak kepolisian.***(Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran Rakyat)