Catat! Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Bakal Dibuka 25 Oktober 2022, Berikut Jadwal dan Syaratnya

- 24 Oktober 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi peserta tes PPPK
Ilustrasi peserta tes PPPK /Pikiran rakyat/

Baca Juga: Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dirut RSCM: kami Coba Cari Apa Nama Obat yang Dipakai Sebelumnya

Pelamar juga tidak memiliki riwayat pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta;

Peserta PPPK guru juga diwajibkan tidak ikut dalam anggota atau menjadi pengurus partai politik.

Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

Peserta PPPK juga wajib sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Selain itu, peserta juga diwajibkan memiliki surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) yang bisa didapat dari pihak kepolisian.***(Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x