Sempat Jadi DPO, Pelaku Penusukan Anak Perempuan Cimahi Tertangkap di Bandung

- 24 Oktober 2022, 14:35 WIB
Pelaku penusukan remaja 12 tahun di Cimahi berhasil diamankan setelah menjadi DPO.
Pelaku penusukan remaja 12 tahun di Cimahi berhasil diamankan setelah menjadi DPO. //Istimewa/Ririn

Ibrahim menambahkan identitas pelaku sekaligus dugaan motifnya tersebut diketahui penyidik dari sejumlah keterangan awal yang diperoleh usai memeriksa 14 orang saksi.

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," ucapnya.

Ia menyebutkan pula bahwa pelaku ini diduga tidak mengenal korban yang saat kejadian tengah berjalan di gang menuju rumah sepulang mengaji.

Baca Juga: Virus COVID-19 XBB Muncul di Indonesia, Kemenkes Sebut Kasus Covid-19 Akan Melonjak Awal Tahun 2023

Ibrahim menjelaskan pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak berselang lama dari penetapan DPO oleh jajaran Polres Cimahi, pelaku RNG berhasil ditangkap. Kabar penangkapan itu dibenarkan Ibrahim pada Minggu malam.

"Benar (sudah ditangkap)," kata Ibrahim saat dikonfirmasi via pesan singkat pada Minggu malam kemarin.

Ia menyebut pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kota Bandung. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih detail titik lokasi penangkapan pelaku tersebut.***(Rifki Abdul Fahmi/Prfm News)

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah