Gunakan EG dan DEG Melebihi Batas, BPOM Bakal Beri Sanksi Pencabutan Serifikat dan Izin Edar Industri Farmasi

- 24 Oktober 2022, 16:17 WIB
Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K.
Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. /

BERITA SLEMAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan sanksi tegas kepada industri farmasi yang menggunakan bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas. 

Hal ini terkait dugaan obat sirup yang mengandung bahan EG dan DEG berlebih menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut.  

Diketahui, ratusan balita terkena gagal ginjal akut misterius bahkan puluhan balita menjadi korban meninggal dunia. 

Baca Juga: Buntut Kasus Gagal Ginjal, BPOM Larang Penggunaan EG dan DEG Sebagai Bahan Baku Obat

Oleh karena itu, BPOM secara tegas melarang industri farmasi menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku obat sirup. 

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul,"BPOM Akan Beri Sanksi Bagi Industri Farmasi yang Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Batas" Kepala BPOM menyampaikan bahwa EG dan DEG masih mungkin dipakai jika digunakan sebagai bahan tambahan. 

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers, pada Minggu, 23 Oktober 2022, dikutip dari laman PMJ News, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Berikut 6 Anjuran BPOM Terkait Penggunaan Obat Secara Aman

Penny K Lukito mengatakan bahwa BPOM telah menetapkan batas maksimal pada kedua bahan tambahan yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai dengan standar internasional.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x