Penny K Lukito juga menyebut bahwa semua industri farmasi yang memiliki obat sirup mengandung risiko cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diminta untuk melaporkan dan melakukan pengujian secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.
"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," tambahnya.
BPOM juga akan memberikan sanksi tegas pada industri farmasi yang kedapatan masih menggunakan dua bahan baku tersebut melebihi batas.
BPOM sendiri telah menentukan kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yakni 0,5 mg per kg berat badan per hari.
"Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Gelar Konferensi Pers
Penny K Lukito menjelaskan bahwa selain sanksi juga akan dilakukan berupa pencabutan sertifikat dan izin edar.
"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentian sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," tutupnya.***(Thytha Surya Swastika/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)