Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah akun Instagram bernama @infokomando.
"Mohon maaf nih, kami sedang berduka atas gugurnya rekan2 kami. Bila tidak berempati tidak apa-apa, tapi alangkah baiknya diam," tulis akun tersebut.
Dilaporkan, Aipda FI telah dimintai keterangan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY sekaligus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
“Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur (tindak pidana) atau tidak, nanti akan dilihat,” sebut Kabidhumas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanto pada Senin 26 April 2021 dikutip dari situs resmi Polda DIY.
Baca Juga: Cair April 2021, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan Uang Tunai Rp 300 Ribu
IK
Di Medan, Sumatra Utara, lelaki berinisial IK ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) setelah mengunggah kalimat hinaan tentang istri awak KRI Nanggala-402 di Facebook.
Kejadian bermula saat sebuah grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)' memposting ajakan untuk mendoakan 53 awak KRI Nanggala-402 yang telah gugur.
IK kemudian berkomentar yang bersifat merendahkan para istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang ditinggalkan usai berita tenggelamnya dikonfirmasi TNI.