Jenjang Karir Pegawai Negeri Sipil

- 7 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /beritabeta.com

Baca Juga: Profil Keraton Yogyakarta

Kategori jabatan PNS terbagi menjadi tiga, yaitu kategori jabatan fungsional, kategori jabatan struktural, dan kategori jabatan pimpinan.

Kategori jabatan fungsional adalah jabatan yang memerlukan keahlian teknis yang spesifik. Kategori jabatan struktural adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab manajerial di bawah pimpinan.

Sementara itu, kategori jabatan pimpinan adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab manajerial tertinggi di instansi pemerintahan.

Dalam meniti karir di lingkungan PNS, seorang pegawai juga dapat memperhatikan status jabatan yang dimilikinya. Status jabatan PNS terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

Baca Juga: 5 Wisata Alam Terpopuler di Yogyakarta

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja tetap
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja kontrak
  • Pegawai Honorer
  • Pegawai Non-PNS

Pegawai dengan status PNS memiliki jaminan keamanan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun yang lebih baik dibandingkan dengan pegawai dengan status lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai jenjang karir PNS. Semoga bermanfaat.

Halaman:

Editor: Iqbal Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x