Cara daftar
Permohonan SIKM dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2. Verifikasi berkas
Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
Baca Juga: Raditya Oloan Derita Badai Sitokin Sebelum Meninggal Dunia, Apa sih Badai Sitokin?
3. Tanda tangan digital oleh lurah
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai verifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah. Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama 2 hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Unduh SIKM