Cara Buat dan Daftar SIKM DKI Jakarta serta Syarat Surat Izin Mudik 2021

- 7 Mei 2021, 16:00 WIB
Pemudik sepeda motor melintas di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021) malam. Pada H-1 larangan mudik lebaran 2021, pemudik di Jalur Nagreg yang menuju arah Garut, Tasikmalaya dan Jawa Tengah terpantau ramai lancar dan didominasi oleh kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Pemudik sepeda motor melintas di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021) malam. Pada H-1 larangan mudik lebaran 2021, pemudik di Jalur Nagreg yang menuju arah Garut, Tasikmalaya dan Jawa Tengah terpantau ramai lancar dan didominasi oleh kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Cara daftar

Permohonan SIKM dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.

1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan

Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.

2. Verifikasi berkas

Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.

Baca Juga: Raditya Oloan Derita Badai Sitokin Sebelum Meninggal Dunia, Apa sih Badai Sitokin?

3. Tanda tangan digital oleh lurah

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai verifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah. Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama 2 hari sejak berkas dinyatakan lengkap.

4. Unduh SIKM

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah