b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021
Selain mengantongi syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.***