BERITA SLEMAN - Cara buat dan daftar Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta serta syarat surat izin mudik 2021. SIKM digunakan untuk berpergian selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Selasa 4 Mei 2021 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta.
Dalam peraturan itu terdapat empat kepentingan sebagai pengecualian dalam larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sehingga, diperbolehkan mengajukan SIKM.
SIKM hanya diberikan bagi perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit;
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga;
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
Baca Juga: Cara agar Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Meski Nomor e-KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id