Cara Buat dan Daftar SIKM DKI Jakarta serta Syarat Surat Izin Mudik 2021

- 7 Mei 2021, 16:00 WIB
Pemudik sepeda motor melintas di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021) malam. Pada H-1 larangan mudik lebaran 2021, pemudik di Jalur Nagreg yang menuju arah Garut, Tasikmalaya dan Jawa Tengah terpantau ramai lancar dan didominasi oleh kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Pemudik sepeda motor melintas di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021) malam. Pada H-1 larangan mudik lebaran 2021, pemudik di Jalur Nagreg yang menuju arah Garut, Tasikmalaya dan Jawa Tengah terpantau ramai lancar dan didominasi oleh kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat

c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Catat, Ini 10 Pos Penyekatan Mudik di Yogyakarta, Aktif 24 Jam!

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah