2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Catat, Ini 10 Pos Penyekatan Mudik di Yogyakarta, Aktif 24 Jam!
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;