BERITA SLEMAN – Dana bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp900 ribu sudah cair untuk periode tahap 4 ke rekening Bank DKI milik penerima manfaat.
Bank DKI menjadi satu – satunya bank penyalur untuk dana bantuan KAJ Rp900 ribu ini, dan yang bisa dapat hanya anak di wilayah DKI Jakarta yang memenuhi syarat.
Pada tahap 4, bantuan KAJ DKI Jakarta senilai Rp900 ribu merupakan pencairan untuk periode bulan Oktober, November, dan Desember 2021.
Bantuan KAJ memang diperuntukkan bagi anak DKI Jakarta yang memenuhi syarat dengan besaran dana Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per tahap yang cair setiap tiga bulan sekali.
Tahap 3 sebelumnya sudah cair pada bulan September 2021 lalu, sementara untuk bantuan KAJ tahap 4 cair pada 15 Desember 2021 lalu bersama dengan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Adapun bantuan KAJ Rp900 ribu per anak ini memang hanya cair kepada anak usai dini di wilayah DKI Jakarta, termasuk memiliki NIK serta tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta.
Rekening Bank Pencairan KAJ
Dana bantuan KAJ Rp900 ribu per anak pada tahap 4 ini hanya cair ke rekening Bank DKI. Maka bagi penerima yang sudah merasa memenuhi syarat dapat langsung cek ke ATM Bank DKI terdekat untuk memastikan pencairan.
Cek pencairan bantuan KAJ juga dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank DKI terdekat atau secara online melalui aplikasi JakOne.
Penyaluran KAJ Bisa Dihentikan
Setiap anak di DKI Jakarta yang memenuhi syarat bisa dapat bantuan KAJ Rp900 ribu, namun dana bantuan ini juga bisa dihentikan pencairannya jika:
Baca Juga: Syarat agar Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bansos Rp900 Ribu, Cek Penerima KAJ di Link Ini
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat Dapat KAJ
Lalu apa saja syarat anak di wilayah DKI Jakarta agar bisa dapat bantuan KAJ Rp900 ribu, berikut penjelasannya:
- Anak usia dini usia 0 – 6 tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau domisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pada tahun 2021 ini, KAJ cair kepada 9.531 anak yang sudah memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam DTKS.***