Cek Bank DKI! Dana KAJ Tahap 3 Sudah Cair 28 September 2021: Anak Usia 0 – 6 Tahun Bisa Dapat Rp900 Ribu

- 29 September 2021, 18:26 WIB
ILUSTRASI: Bansos KAJ Rp900 ribu untuk anak usia 0 - 6 tahun sudah cair ke rekening Bank DKI.
ILUSTRASI: Bansos KAJ Rp900 ribu untuk anak usia 0 - 6 tahun sudah cair ke rekening Bank DKI. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

BERITA SLEMAN – Bantuan tunai Kartu Anak Jakarta (KAJ) periode tahap 3 bagi anak usia 0 – 6 tahun di wilayah DKI Jakarta sudah mulai cair ke Bank DKI sejak 28 September 2021.

Besaran bantuan untuk anak usia 0 – 6 tahun di wilayah DKI Jakarta tersebut yaitu Rp900 ribu di tahap 3.

Adapun penyaluran KAJ Rp900 ribu tersebut diperuntukkan pencairan tiga bulan di tahap 3, Juli, Agustus, dan September 2021.

Baca Juga: Punya Anak Usia 0 – 6 Tahun Bisa Dapat Rp900 Ribu di Bulan Agustus: KAJ DKI Jakarta Sudah Cair ke Rekening

Selain KAJ, bantuan tunai untuk lansia KLJ dan bagi penyandang disabilitas KPDJ juga cair pada 28 September 2021 ke rekening Bank DKI masing – masing penerima, dengan besaran sebagai berikut:

  • KLJ: Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta per tahap
  • KAJ dan KPDJ: Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per tahap

Seperti diketahui, bantuan KLJ diperuntukkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar lansia di atas 60 tahun, sedangkan KPDJ untuk kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas.

Sementara untuk KAJ merupakan bantuan untuk anak di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria sebagai berikut:

  • Anak usia dini usia 0 – 6 tahun
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM)
  • Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah

Baca Juga: KLJ Tahap 3 Segera Cair: Lansia Bisa Dapat Bansos Rp1,8 Juta Jika 5 Kriteria Ini Dipenuhi

Namun, dana bantuan KAJ ini dapat diberhentikan jika seorang anak mengalami hal – hal berikut:

  • Meninggal dunia
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan

Jika sudah terdftar dan memenuhi kriteria tersebut, seorang anak usia 0 – 6 tahun berhak jadi penerima KAJ dan dapat melakukan pencairan dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x