Usai Daftar BPUM Belum Dapat SMS, Ini Cara Mengetahui Penerima Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Lewat Online

10 Mei 2021, 15:05 WIB
ILUSTRASI: Cara cek online penerima bantuan UMKM BPUM Rp1,2 juta. /pixabay/moritz320

BERITA SLEMAN – Cek online penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat diketahui melalui beberapa link yang disediakan beberapa bank penyalur.

Cek penerima secara online ini dapat dilakukan apabila pelaku UMKM yang telah melakukan daftar bantuan BPUM tak kunjung mendapatkan SMS atau pemberitahuan bahwa lolos atau tidak jadi penerima bantuan Rp1,2 juta.

Bank BRI menyediakan cek online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum yang dapat diakses cukup degan memasukkan NIK eKTP kemudian ketikkan kode verifikasi yang tersedia, klik proses inquiry.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPUM dan Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Apabila pelaku UMKM lolos, maka akan muncul informasi bahwa nama dan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta.

Namun apabila gagal akan muncul keterangan bahwa NIK eKTP tersebut tidak terdaftar jadi penerima bantuan BPUM.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan terdaftar jadi penerima BLT UMKM dapat melakukan pencairan bantuan Rp1,2 juta, dengan syarat:

  1. Membawa eKTP asli dan fotokopi
  2. Mengisi formuli Surat Perjanjian Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ)

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di banpresbpum.id? Begini Cara Daftar Banpres BPUM Rp 1,2 Juta dan Cairkan Bansos BLT

Persyaratan lain akan disampaikan pihak Bank BRI terkait pencairan, seperti membawa NIB, membawa foto usaha dan lain sebagainya.

Selain bank BRI, cek online juga dapat dilakukan melalui BNI di link https://banpresbpum.id.

Cukup menggunakan NIK eKTP, apabila dinyatakan menjadi penerima, data seperti NIK, Nama penerima, lokasi bank penyalur, nominal serta PNM akan muncul pada laman tersebut.

Namun apabila tidak lolos maka data tersebut akan kosong dengan pernyataan bahwa data data yang dimasukkan tidak ditemukan.

Baca Juga: Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Berikut Cara Mengusulkan BLT Banpres UMKM BPUM dan Dapatkan Dana Bansos

Selanjutnya pelaku UMKM dapat melakukan pencairan dengan syarat dan ketentuan yang akan disampaikan pihak Bank BNI, seperti:

  1. Membawa eKTP asli dan fotokopi
  2. Kartu ATM dan buku tabungan BNI
  3. Mengisi formuli Surat Perjanjian Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ)

Kemudian dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat dicairkan setelah proses berkas selesai dilakukan atau paling lama 1x24 jam.

Pencairan selanjutnya dapat dilakukan pelaku UMKM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank lain atau Agen 46.

Sebelumnya, pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Melalui cekbansos.kemensos.go.id di Mei 2021

Selanjutnya, apabila syarat di atas sudah terpenuhi, dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan UMKM mengusulkan calon penerima BPUM dengan melengkapi data:

  • NIK eKTP
  • Nomor KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kemudian, pelaku UMKM juga harus menyerahkan dokumen berupa Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan untuk melengkapi syarat pengajuan.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler