Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker, Cek Status di kemnaker.go.id

11 Oktober 2021, 20:58 WIB
BSU Subsidi Gaji hanya diberikan bagi karyawan yang telah memenuhi 7 kriteria sebagai penerima bantuan. /Dok. kemnaker.go.id

BERITA SLEMAN – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahap 5 hanya cair kepada karyawan yang memenuhi tujuh (7) kriteria.

Karyawan yang sudah memenuhi kriteria pendataan sebagai penerima BSU bisa langsung cek status di kemnaker.go.id, dan memastikan saat ini update penerimaannya sudah sampai di tahap apa.

BSU tahap 5 tengah disalurkan Kemnaker sejak akhir September 2021 lalu dan akan berlangsung hingga akhir Oktober 2021.

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Cair Buat Pemilik Rekening Bank Mandiri hingga BTN: Cek Status Penerima BSU di kemnaker.go.id

Baca Juga: BSU Tahap 5 Sudah Cair, 4,9 Juta Orang Sudah Terima Subsidi Upah 2021: Cek bsu.kemnaker.go.id

Sebelumnya, BSU telah cair kepada 6,9 juta karyawan dan pada bulan Oktober 2021 ini akan dicairkan kepada 1,7 juta penerima.

Namun, tak seperti penyaluran sebelumnya, penerima BSU akan diperluas hingga 34 provinsi di 514 kota/kabupaten, di mana sebelumnya Subsidi Gaji hanya diberikan kepada karyawan yang berada di PPKM Level 3 dan 4.

“Sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.1477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari kemnaker.go.id, Rabu, 29 September 2021 lalu.

Baca Juga: Ada 2,8 Juta Calon Penerima BSU Data BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Ini 3 Link Cek BLT Subsidi Gaji

BSU Kemnaker nantinya akan cair melalui rekening masing – masing karyawan, dan hanya cair melalui rekening Bank HIMBARA.

Karyawan dapat memastikan pencairan melalui cek update status penerima BSU Subsidi Gaji di link resmi kemnaker.go.id. Selengkapnya, berikut cara cek update status penerima di link Kemnaker:

  • Pastikan sudah memiliki akun di link kemnaker.go.id, jika belum klik Daftar
  • Login dengan akun yang sudah dimiliki
  • Lengkapi data diri
  • Cek update status pemberitahuan yang muncul

Pihak Kemnaker akan terus melalukakn update pada status karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id, Segera Cek ATM Jika Dapat Pemberitahuan Ini: 4,6 Juta Orang Sudah Terima BSU

Adapun jenis status tersebut mulai dari calon penerima, terdata sebagai penerima, dan penyaluran. Jika sudah sampai di tahap penyaluran, maka dapat cek pencairan di rekening masing – masing.

Namun perlu diingat bahwa yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah karyawan yang sudah memenuhi tujuh kriteria berikut ini:

  1. WNI
  2. Memiliki NIK KTP
  3. Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  4. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  5. Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  6. Bukan pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan
  7. Tidak sedang menerima bansos PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa BSU Subsidi Gaji ini dapat dicairkan seluruhnya dari rekening karyawan tanpa potongan dan biaya apa pun.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler