Segera Cek Namamu di Link eform.bri.co.id Atau banpresbpum.id, BPUM Rp1,2 Juta Sudah Cair ke 8,6 Juta UMKM

- 7 Mei 2021, 12:12 WIB
Cek penerima BPUM di link form.bri.co.id/bpum.
Cek penerima BPUM di link form.bri.co.id/bpum. /Dok. Mufit Apriliani

BERITA SLEMAN – Sebanyak 8,6 juta pelaku UMKM sudah menjadi penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pelaku UMKM dapat segera cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta secara online atau offline.

Cek bantuan UMKM secara offline dapat dilakukan dengan cek SMS, WhatsApp atau Telepon yang berasal dari bank penyalur.

Baca Juga: Lolos BPUM 2021 Tapi Tak Punya Rekening, Begini Cara Pencairan Dana Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Namun apabila tak kunjung mendapatkan SMS, WA, atau Telepon dari bank penyalur, pelaku UMKM dapat melakukan cek online.

Cek BPUM secara online dapat dilakukan melalui dua link yang disediakan Bank BRI dan BNI sebagai bank penyalur bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Klik link https://eform.bri.co.id/bpum atau link https://banpresbpum.id, kemudian masukkan NIK eKTP.

Apabila terdaftar menjadi penerima BPUM, maka akan muncul keterangan atau data seperti nama, NIK eKTP, dan berkas yang dipersiapkan untuk pencairan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: 5 Golongan yang Berhak Jadi Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta, Cek Namamu di Link banpresbpum.id atau Eform BRI

Dikutip dari ANTARANEWS, 5 Mei 2021, dana bantuan UMKM Rp1,2 juta sudah diterima oleh 8,6 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyatakan pihaknya pihaknya telah menyalurkan dana BLT BPUM sebanyak 88,11 persen.

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah teralisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” ungkap MenkopUKM, Teten Masduki seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BPUM Rp1,2 Juta, Cek Penerima Bantuan UMKM BRI di Link eform.bri.co.id/bpum

Teten menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta hingga lebaran Idul Fitri 2021 untuk mendorong daya beli masyarakat.

Sementara itu, pihak KemenkopUKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Dilansir dari akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:

Memenuhi syarat wajib seperti berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki eKTP
  3. Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Penerima PIP, Siapkan Syarat Berikut Agar Bantuan Rp1 Juta per Siswa Cair

Kemudian melengkapi syarat berkas atau dokumen berikut ini:

  1. NIK eKTP
  2. KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat sesuai KTP
  5. Alamat tempat usaha
  6. Jenis kelamin
  7. Tanggal lahir
  8. Bidang usaha
  9. Nomor telepon
  10. SKU atau NIB

Berkas atau dokumen tersebut kemudian diusulkan ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat kabupaten atau kota.

Baca Juga: Cara Cek Online Pencairan BPUM Rp1,2 Juta via Bank BNI atau BRI: Siapkan Ini untuk Penarikan Dana Bantuan UMKM

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengikuti prosedur yang ada, seperti melakukan pengisian secara online melalui link yang disediakan di website atau sosial media dinas koperasi di kabupaten atau kota setempat.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah