Memenuhi syarat wajib seperti, terdaftar sebaagai WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Selain itu, pelaku usaha mikro bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, serta tidak sedang menerima KUR.
Kemudian melengkapi syarat berkas atau dokumen berikut ini:
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Melalui cekbansos.kemensos.go.id di Mei 2021
Berkas tersebut kemudian diajukan ke Dinas yang membidangi Koperasi di Kabupaten atau Kota masing-masing.
Kemudian pelaku UMKM dapat mengikuti prosedur yang berlaku apakah harus melakukan pendaftaran secara online atau tidak.***