Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik hingga September 2021: Begini Cara Dapat Diskon 25 hingga 50 Persen

- 5 Juli 2021, 16:54 WIB
ILUSTRASI: Cara dapat diskon token listrik yang diperpanjang Juli - September 2021.
ILUSTRASI: Cara dapat diskon token listrik yang diperpanjang Juli - September 2021. /tangkap layar instagram.com/ @pln_id

BERITA SLEMAN – Kabar baik datang dari bantuan diskon listrik yang akan kembali diberikan pemerintah. Bantuan ini akan berlangsung mulai Juli hingga September 2021 mendatang.

Pemberian diskon listrik ini sebagai upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerangkan bahwa durasi pemberian diskon listrik ini ditambah tiga bulan dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: BST Cair Juli, Ini 7 Golongan yang Berhak Dapat Dana Bansos: Intip Jadwal Penyalurannya Berikut Ini

Dikutip dari ANTARANEWS, 2 Juli 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemberian diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA.

Selengkapnya, PLN menerangkan bahwa pelanggan yang mendapatkan diskon listrik 50 persen yaitu rumah tangga dengan daya 450 VA, bisnis kecil dengan daya 450 VA, dan industri kecil dengan daya 450 VA dengan maksimal penggunaan selama 720 jam nyala.

Sedangkan yang mendapatkan diskon listrik 25 persen yaitu pelanggan dengan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA dan dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 2 Juli, Ini Cara Daftar Program FMOTM 2021 via fmotm.jakarta.go.id Agar Dapat Bansos

Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening minimum juga diberikan kepada pelanggan dengan golongan industri, bisnis, dan sosial masing-masing 50 persen.

Bob Saril selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN menerangkan bahwa kini pelanggan tak perlu mengakses website seperti pemberian diskon listrik sebelumnya.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x