BERITA SLEMAN – Bantuan tunai Kartu Anak Jakarta (KAJ) periode tahap 3 bagi anak usia 0 – 6 tahun di wilayah DKI Jakarta sudah mulai cair ke Bank DKI sejak 28 September 2021.
Besaran bantuan untuk anak usia 0 – 6 tahun di wilayah DKI Jakarta tersebut yaitu Rp900 ribu di tahap 3.
Adapun penyaluran KAJ Rp900 ribu tersebut diperuntukkan pencairan tiga bulan di tahap 3, Juli, Agustus, dan September 2021.
Selain KAJ, bantuan tunai untuk lansia KLJ dan bagi penyandang disabilitas KPDJ juga cair pada 28 September 2021 ke rekening Bank DKI masing – masing penerima, dengan besaran sebagai berikut:
- KLJ: Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta per tahap
- KAJ dan KPDJ: Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per tahap
Seperti diketahui, bantuan KLJ diperuntukkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar lansia di atas 60 tahun, sedangkan KPDJ untuk kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas.
Sementara untuk KAJ merupakan bantuan untuk anak di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria sebagai berikut:
- Anak usia dini usia 0 – 6 tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM)
- Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah
Baca Juga: KLJ Tahap 3 Segera Cair: Lansia Bisa Dapat Bansos Rp1,8 Juta Jika 5 Kriteria Ini Dipenuhi
Namun, dana bantuan KAJ ini dapat diberhentikan jika seorang anak mengalami hal – hal berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Jika sudah terdftar dan memenuhi kriteria tersebut, seorang anak usia 0 – 6 tahun berhak jadi penerima KAJ dan dapat melakukan pencairan dengan cara berikut:
- Membawa KTP orang tua asli dan fotokopi
- Membawa KK fotokopi dan asli
- Membawa akta lahir anak asli dan fotokopi
Jika orang tua sudah mendaatkan rekening Bank DKI, dapat langsung melakukan pencairan KAJ tahap 3 tersebut ke ATM atau Bank DKI terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
Kabar baik terkait pencairan dana bantuan anak usia 0 – 6 tahun dari KAJ tahap 3 tersebut disampaikan pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui laman Instagram resmi @dinsosdkijakarta, 28 September 2021 lalu.
Baca Juga: Gagal Terdaftar Penerima BPUM, Warga DKI Jakarta Masih Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Ini Caranya
“KLJ, KPD dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II (tahap 2),” jelas Premi Lasari seperti dikutip dari laman resmi Instagram @dinsosdkijakarta, 28 September 2021.
Pada penyaluran tahap 2 sebelumnya, dana KAJ, KLJ, dan KPDJ juga mengalami keterlambatan pencairan, di mana bantuan yang harusnya cair untuk tahap 2 (April, Mei, dan Juni) baru cair pada 6 Agustus 2021 lalu.
Sedangkan untuk tahap 3 ini, keterlambatan pencairan bantuan tunai ini dikarenakan adanya pemutakhiran data, salah satunya pemutakhiran terhadap penerima yang meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya pihak Dinsos telah mengumumkan jika hingga 20 September 2021 dana bantuan KAJ tersebut sedang dalam tahap proses pencairan ke rekening penampungan program.
Setelah proses tersebut selesai, maka akan sesegera mungkin dilakukan pemindahbukuan ke rekening masing – masing penerima.***