Pakai KTP dan 3 Berkas, Ini Cara Dapat BTPKLW: Pencairan BLT Rp1,2 Juta Tak Lewat Bank

- 25 Oktober 2021, 21:03 WIB
ILUSTRASI: Pakai KTP dan 3 berkas lainnya untuk dapat BTPKLW Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Pakai KTP dan 3 berkas lainnya untuk dapat BTPKLW Rp1,2 juta. /Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia

BERITA SLEMAN – Cukup pakai KTP dan tiga (3) berkas lainnya, pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa dapat Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebesar Rp1,2 juta.

Berbeda dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), BTPKLW Rp1,2 juta ini dicairkan secara tunai oleh TNI atau Polri dan tidak melalui bank penyalur.

Kuota tahun 2021 ini, BLT Rp1,2 juta akan cair kepada 1 juta orang, namun dilansir dari ANTARANEWS, 25 Oktober 2021, hingga 22 Oktober 2021 BTPKLW sudah cair kepada 554,1 ribu penerima.

Baca Juga: Daftar BTPKLW, Penuhi 5 Syarat Ini: Pemilik PKL dan Warung Bisa Dapat Rp1,2 Juta

Baca Juga: Bantuan PKL Mulai Cair, Catat Siapa Saja yang Bisa Jadi Penerima Uang Rp1,2 Juta

Adapun tujuan dari program BTPKLW Rp1,2 juta ini yaitu:

  • Diharapkan dapat menjangkai pemilik PKL dan warung yang belum pernah dapat bantuan
  • Meringankan beban pemilik PKL dan warung, termasuk yang pendapatannya berkurang selama kebijakan PPKL level 4
  • Mendorong PKL dan warung segera bangkit dari situasi pandemi

Kemudian bagaimana cara dapat BLT Rp1,2 juta yang cair secara tunai tersebut?

Pihak Polri atau TNI akan melakukan pendataan kepada pelaku UMKM pemilik PKL dan warung yang memenuhi syarat.

Pada pelaksanaannya, pihak TNI dan Polri di wilayah setempat dibantu oleh Bhabinkamtibmas di daerah masing – masing.

Baca Juga: Asal Penuhi 5 Kriteria Ini, UMKM Bisa Terima Bantuan Rp1,2 Juta: KTP Tak Ada di Eform, Bisa Daftar BTPKLW

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah