Masih Ada Kuota, UMKM Bisa Terima Rp1,2 Juta Meski Tak Lolos BPUM: Perhatikan Cara Dapat BTPKLW

- 4 November 2021, 21:04 WIB
Meski tak lolos BPUM, pelaku UMKM pemilik warung dan PKL bisa dapat BTPKLW Rp1,2 juta.
Meski tak lolos BPUM, pelaku UMKM pemilik warung dan PKL bisa dapat BTPKLW Rp1,2 juta. /Tangkap layar eform.bri.co.id

Dilansir dari ANTARANEWS, data per 25 Oktober 2021 BTPKLW sudah cair kepada lebih dari 700 orang, atau jika dalam prosentase sebesar 70 persen pencairan mengingat di tahun 2021 ini pemerintah hanya akan memberikann BTPKLW Rp1,2 juta kepada satu juta orang di seluruh tanah air.

Kriteria

Berikut kriteria yang bisa dapat BTPKLW:

  • Tidak terdaftar BPUM
  • WNI
  • Memiliki NIK KTP
  • Bukan pegawai ASN, Polri, TNI, BUMN, atau BUMD

Baca Juga: Cek BPUM via eform.bri.co.id Pakai HP: Cukup 4 Langkah, Segera Cairkan Jika Muncul Notifikasi Ini

Selanjutnya, pemilik UMKM yang memenuhi empat syarat tersebut akan didata oleh pihak TNI atau Polres setempat, dan dibantu oleh Bhabinkamtibmas setempat.

Setelah terdata, pemilik PKL dan warung dapat mendatangi Kodim, Polres, Polsek atau Kelurahan setempat dengan membawa syarat seperti berikut:

  • KTP
  • Foto lokasi usaha
  • NIB / SKU
  • Mengisi formulir yang disediakan

Pihak UMKM pemilik PKL dan warung akan diberikan surat undangan pencairan untuk mengambil bantuan BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Buka 2 Sistem Resmi Ini, Bisa Jadi Solusi Jika Belum Dapat SMS BPUM BRI: Banpres Rp1,2 Juta Cair Tanpa Antre

Bantuan BTPKLW Rp1,2 juta tahun ini bertujuan untuk membantu pemilik PKL dan warung terutama yang terdampak adanya kebijakan PPKM Level 3 dan 4 tahun ini.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah