Dilansir dari ANTARANEWS, data per 25 Oktober 2021 BTPKLW sudah cair kepada lebih dari 700 orang, atau jika dalam prosentase sebesar 70 persen pencairan mengingat di tahun 2021 ini pemerintah hanya akan memberikann BTPKLW Rp1,2 juta kepada satu juta orang di seluruh tanah air.
Kriteria
Berikut kriteria yang bisa dapat BTPKLW:
- Tidak terdaftar BPUM
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Bukan pegawai ASN, Polri, TNI, BUMN, atau BUMD
Baca Juga: Cek BPUM via eform.bri.co.id Pakai HP: Cukup 4 Langkah, Segera Cairkan Jika Muncul Notifikasi Ini
Selanjutnya, pemilik UMKM yang memenuhi empat syarat tersebut akan didata oleh pihak TNI atau Polres setempat, dan dibantu oleh Bhabinkamtibmas setempat.
Setelah terdata, pemilik PKL dan warung dapat mendatangi Kodim, Polres, Polsek atau Kelurahan setempat dengan membawa syarat seperti berikut:
- KTP
- Foto lokasi usaha
- NIB / SKU
- Mengisi formulir yang disediakan
Pihak UMKM pemilik PKL dan warung akan diberikan surat undangan pencairan untuk mengambil bantuan BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.
Bantuan BTPKLW Rp1,2 juta tahun ini bertujuan untuk membantu pemilik PKL dan warung terutama yang terdampak adanya kebijakan PPKM Level 3 dan 4 tahun ini.